Ratahan – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sonny Wenas mengatakan, hukuman penjara bagi penebang pohon kelapa itu tidak berlebihan.
Menurut Wenas, kebijakan ini ditempuh pihak pemerintah dikarenakan banyak tanaman kelapa usia produktif terus saja ditebang. “Makanya kita akan segera membuat peraturan bupati (Perbup),” tegasnya.
Lanjut Wenas, penebangan pohon kelapa produktif membuat masa depan tanaman kelapa di Mitra terancam. Untuk itu dia menilai, hukuman penjara bagi penebang kelapa tak berlebihan. “Bayangkan saja jika kelapa terus ditebang, anak cucu kita tak akan tersisa,” tukasnya. (rulandsandag)