Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Alexander Wenas mengaku uang Rp230 juta yang dirampas dari tangan Hengky Wantah warga Kelurahan Pinakolan Kecamatan Ranowulu dua tahun lalu adalah miliknya. Ia mengaku, ada perjanjian antara dirinya dan Wantah ketika kasus masalah tanah yang digunakan Keluarga Tumundo berproses di Pegadilan Negeri Kota Bitung.
“Bukti dan kwitansi serta perjanjian ada pada saya, nanti saya tunjukkan agar semuanya jelas,” kata Wenas ketika dihubungi, Senin (15/12/2014).
Bahkan menurut Wenas, dirinyalah yang tahu persis soal tanah milik Wantah di Sagerat yang telah digunakan Keluarga Tumundo selama 31 tahun. Sehingga ia merasa berhak atas uang konpensasi yang diberikan Keluarga Tumundo kepada Wantah.
“Ia (Wantah) juga sudah melaporkan ke Polres dan hasilnya tidak ditemukan cukup bukti jika saya merampas uang itu karena memang itu uang saya,” katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan Wantah, selama persidangan memang Wenas sempat memberikan uang Rp200 ribu dan ia juga selalu hadir setiap persidangan. Namun jika Wenas mengklaim uang Rp230 juta adalah miliknya maka jelas tidak sebanding dengan uang yang diberikan Wenas ketika persidangan sebesar Rp200 ribu.(abinenobm)