Alexander Wenans dan Franky Julianto
Bitung – Dua anggota Komisi A DPRD Kota Bitung, Alexander Wenas dan Franky Julianto terlibat adu argumen di hearing menanggapi aduan guru honorer SD Negeri Impres 10/73 terkait gaji yang belum dibayar kepala sekolah selama tiga bulan.
Adu argumen ini bermula ketika Julianto meminta agar pangkal persoalan seperti pencairan dana BOS di SD Negeri Impres 10/73 dikupas mengingat gaji para guru honorer besumber dari dana itu. Ditambah lagi, dalam hearing itu ikut juga hadir Kepala Sekolah SD Negeri Impres 10/73, Meylinda Salindeho dan perwakilan Dikpora Pemkot Bitung yang membidangi BOS agar DPRD bisa tahu apakah BOS di sekolah tersebut bersamalah atau tidak.
Namun usulan Julianto itu ditolak mentah-mentah Wenas yang memimpin hearing dan menilai usulan itu tak masuk dalam agenda hearing. Bahkan ketika Julianto meminta ijin untuk bicara, Wenas tak menanggapi dan mengacuhkan permintaan tersebut.
Akibatnya, adu argumen tak terhindarkan dan Wenas menilai permintaan Julianto dalam hearing itu sangat politis. Dan menilai Julianto berupaya untuk menekan kepala sekolah SD Negeri Impres 10/73 yang saat ini satu kubu dengan Wenas mendukung salah satu pasangan calon.
Hearing itu sendiri tak menghasilkan keputusan apa-apa dan harus diskors, sedangkan para guru honorer berharap adua mereka ke DPRD bisa segera diselesaikan. Mengingat sudah tiga bulan tak menerima gaji serta terus mendapat intimidasi dari kepala sekolah serta honor dipotong tanpa alasan yang jelas.(abinenobm)