Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado saat ini mengambil langkah hukum untuk menindak oknum-oknum yang dengan sengaja merusak keindahan Kota Manado. Hal ini disebabkan banyaknya temuan tumpukan sampah di sepanjang jalur ringroad yang pelakunya akan dikenakkan sanksi hukum.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Walikota Manado, Harley AB Mangindaan kepada BeritaManado.com, Kamis (10/5).
Ditegaskan Ai sapaan akrabnya, bahwa pemkot telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja membuang sampah di sepanjang jalur ringroad.
“Minggu lalu kami sudah menggelar rapat koordinasi tentang adipura. Dalam rapat itu sudah diusulkan untuk Dinas Kebersihan, BLH, Pol-PP, Camat, Lurah dan Pala untuk lebih peka lagi terhadap lokasi tersebut,” jelas Ai.
Dikatakannya juga bahwa pemkot telah menempatkan petugas untuk melakukan patroli di sepanjang wilayah ringroad, agar mengantisipasi tindakan-tindakan pelanggaran di lokasi tersebut.
“Kami sudah menempatkan Pol-PP di wilayah ringroad. Nah kalau petugas mendapati oknum-oknum pelanggar langsung Pol-PP yang mainkan dengan menyerahkannya ke pihak berwajib karena telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena pemerintah sudah berkerja sama dengan Muspida,” tegasnya.
Selain itu, Ai menuturkan jika saat ini pemerintah telah bekerja dengan sejumlah kelompok masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan di ringroad.
“Sekarang sudah ada ketambahan kelompok masyarakat yang siap laporkan temuan tesebut. Nah, yang saya takut mereka bertindak sendiri terhadap pelaku. Contohnya membakar oto milik pelaku. Jadi saya berharap warga membantu menyampaikan informasi jika ada temuan dan jangan bertindak main hakim sendiri,” tutur Ai melalui via blackberry messager (BBM).(eka)