Bitung – Wakil Walikota (Wawali) Bitung, Maurits Mantiri mengintruksikan seluruh perusahaan di Kota Bitung agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Pembayaran THR adalah wajib karena menurut Wawali, itu sesuai dengan amanah Undang Undang ketenagakerjaan yang harus dipatuhi semua perusahaan di Kota Bitung.
“Tak ada alasan untuk tidak membayar THR, karena itu adalah ketentuan Undang Undang yang harus dipatuhi semua perusahaan ataupun pengusaha,” kata Maurits, Selasa (13/12/2016).
Dan jika nantinya kata dia, ada perusahaan yang tak memberikan THR, Pemkot Bitung melalui instansi terkait akan memberikan tindakan tegas.
“Tindakan tegas akan kami berikan, seperti pencabutan ijin operasional atau menutup perusahaan tersebut. Dan kami harap semua perusahaan patuh terhadap aturan itu,” katanya.(abinenobm)