
Tondano, BeritaManado.com — Dalam rangka menunjang kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 9 Desember 2020 nanti, masyarakat Kabupaten Minahasa perlu memiliki referensi peta zonasi data COVID-19 terkini.
Berdasarkan update zonasi data COVID-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa per tanggal 5 Desember 2020, status zona merah tersebar di 48 desa dan kelurahan, zona kuning 9 desa dan kelurahan dan sisanya 213 desa dan kelurahan berstatus zona hijau.
Masyarakat Kabupaten Minahasa yang berada di peta zona merah, termasuk para penyelenggara Pemilu diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat hendak pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Namun untuk desa dan kelurahan yang berstatus zona kuning dan hijau, juga diharapkan tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan standart yang sama.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa dr Maya Rambitan MKes, kepada BeritaManado.com, Senin (7/12/2020) mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan sama untuk zona merah, kuning dan hijau.
“Perbedaannya hanyalah pada tingkat kewaspadaan masyarakat. Intinya, masyarakat di tiga jenis zonasi COVID-19 tetap harus memakai masker, mencucui tangan dan menjaga jarak,” ungkap Rambitan.
Pada bagian lain, untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan, Ketua KPU Minahasa Lord Malonda mengatakan bahwa terkait hal itu sudah ada petugas KPPS di TPS yang akan mengarahkan setiap warga yang datang untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Kami mengharapkan agar semua hal-hal teknis yang sudah ditentukan bagi penyelenggara terkait penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan sepenuhnya. Demikian juga dengan warga masyarakat. Dengan demikian kita semua dapat terhindar dari COVID-19. Mohon dukungan doa juga dari seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa agar kami sebagai penyelenggara bisa menjalankan tugas negara ini dengan baik,” ungkap Malonda.
(Frangki Wullur)