Tondano, BeritaManado.com — Mewaspadai munculnya cluster baru pada momen malam pergantian tahun, Pemkab Minahasa bersama Forkopimda menyatukan persepsi untuk melakukan langkah-langkah strategis guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Minahasa.
Dari sudut pandang penegakan hukum dan disiplin Protokol Kesehatan COVID-19, Polres Minahasa mengeluarkan himbauan resmi sekaligus larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan atau menggelar kegiatan yang memancing berkumpulnya banyak orang.
“Konvoi kendaraan di jalan raya, pesta musik, pesta kembang api dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kami minta untuk tidak dilakukan. Ini sangat beresiko bagi terjadinya penularan COVID-19. Jika kedapatan adanya pelanggaran terhadap himbauan dan larangan ini, maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur untuk membubarkannya,” jelas Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi didampingi Kasubag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, Rabu (30/12/2020).
Moningkey juga mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COPVID-19 dengan tetap mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan, baik di dalam maupun saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami berharap malam pergantian tahun sebentar nanti dapat dilalui tanpa adanya kejadian-kejadian menonjol seperti kecelakaan lalu lintas, tawuran dan sebagainya. Bijaksanalah menyikapi situasi pada masa Pandemi COVID-19 ini. Lebih baik kita lakukan tindakan pencegahan daripada tindakan medis setelah terpapar virus yang sudah merenggut ribuan nyawa di seluruh dunia,” harap Moningkey.
(Frangki Wullur)