Ratahan – Polemik Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) terus terangkat kepermukaan. Jika sebelumnya Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH dan bupati Boltim Sehan Landjar meminta YPBSU dibubarkan, kali ini giliran masyarakat yang meminta YPBSU diaudit.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat Mitra, warisan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) berupa dana 30 juta USD yang dikelola YPBSU harus diaudit. Tak itu saja, pengelolaan ‘ole-oleh’ NMR diminta diserahkan saja ke Pemkab Mitra untuk dikelola.
“Kami minta pihak berwenang mengaudit pemanfaatan dana yang dikelola YPBSU. Dan setelah dilakukan audit, sebaiknya YPBSU menyerahkan sepenuhnya kepengurusan serta pengelolaan keuangan dan asset NMR ke Pemkab Mitra. Karena Pemkab Mitra paling tahu kebutuhan masyarakat lingkar tambang,” tegas Hi Kasim Malolonto, tokoh masyarakat Ratatotok kepada BeritaManado.com, Sabtu (26/4/2014.
Sejauh ini dikatakan Kasim, masyarakat lingkar tambang kurang mengetahui pemanfaatan dana tersebut. Maka dari itu penting untuk dilakukan audit. “UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, pada pasal 52 ayat 3 tegas menyebutkan, yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik. Demikian juga disebutkan pada pasal 53 ayat 1 huruf b,” jelas Malolonto.
Kasim sendiri mengakui tidak sependapat dengan bupati Mitra dan Boltim yang meminta agar YPBSU dibubarkan. “Kalo diminta YPBSU dibubarkan, saya kurang sependapat. Bagi saya yang terpenting adalah mengaudit YPBSU. Karena kalo mau dibubarkan, itu bukan hal mudah,” tukasnya. (rulandsandag)