MANADO – Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Senin, (10/10) siang, dipenuhi ratusan pendemo yang mengatasnamakan warga kelurahan Titiwungen Selatan, lingkungan I (Sario Dalam), kecamatan Sario untuk menolak eksekusi tanah di Sario Dalam dari Pengadilan Negeri Manado atas nama penggugat James Mogi.
Menurut koordinator Lapangan, Drs. Lexi J. W Pepah yang ditemani Marthen H. Sumolang, Pdt. Herry Sampelan, S.Th, sertakordinator aksi P. Steven R. Tuwo, S.Pd, Roosje Nonutu, SH, dan A. Pomantou, SE menuntut pemerintah dalam hal ini Provinsi Sulut untuk memperhatikan serta melindungi nasib warga masyarakatyang akan dieksekusi serta meminta pemerintah membuat surat rekomendasi penghentian kasus gugatan eksekusi tanah kepada Pengadilan Negeri Manado.
Para pendemo juga menolak segala bentuk eksekusi tanah yang sudah menjadi tanah negara serta meminta menghapus tanah-tanah EX VERPONDING dan ONDERNEMING (Peninggalan Belanda) kembalikan kepada Negara dan Masyarakat.
Para pendemo tersebut diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. M. M. Onibala, M.Si. Onibala mengatakan “pemerintah dalam hal ini Provinsi akan mengundang BPN mungkin besok (11/10) paling lama, kita akan mengadakan koordinasi secepatnya bersama dengan Pemerintah Kota Manado karena ini juga di wilayah Kota Manado, kami akan sesegerah mungkin, karena ini ranah hukum jadi harus dikoordinasi antara pihak-pihak yang terkait termasuk didalamnya BPN.” (jrp)