Manado-Kasus perdata antara PT PLN Sulutenggo dan PT Gerbang Nusa Perkasa selaku manajemen Manado Town Square (Mantos) telah tuntas awal tahun ini. Hanya saja, hasil kesepakatan kedua pihak berupa pembayaran ganti rugi masih tanda tanya.
Salah satu bunyi kesepakatan dimaksud adalah penggantian dana pembayaran listrik sebesar Rp 11,2 miliar, dimana Rp 500 juta sebagai tahap pertama harus dilunasi hingga 20 Maret 2012. Seterusnya pelunasan dilakukan tahap demi tahap dengan batasan jatuh tempo pada Januari 2014.
“Kami berharap pelunasan hutang terealisasi, sebab masalah kelistrikan di Sulut itu klasik dan sebenarnya kerugian yang terjadi itu terimplementasi pada masyarakat walau tidak langsung,” sebut Austen Tanadayu, pekerja swasta dan warga Kelurahan Teling Bawah, Sabtu (23/3).
Kasus “pencurian” listrik di Mantos terbongkar tahun lalu. Indikasi hitung-hitungan PLN, pengelola Mantos menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Tapi setelah melalui proses pengadilan, keputusan bersama kedua pihak, Mantos membayar ganti rugi Rp 11,2 miliar.
“Makanya persoalan ini harus diawasi berbagai pihak supaya pelunasan ganti rugi harus dilalukan dengan benar, jangan sampai terjadi lagi pelanggaran, apalagi setahu kami dari media pelunasan dilakukan secara bertahap,” tukas Austen. (alf)