BeritaManado.com — Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menghadiri penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah tahun anggaran 2022 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (15/9/2022).
Hadi Tjahjanto mengatakan kehadirannya di Sulut selain untuk menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Ongkaw III juga untuk memastikan sertipikat-sertipikat tersebut berada di tangan masyarakat, yang kemudian dapat dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Sertipikat sudah ada di tangan bapak/ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertipikat ini berarti bapak/ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Tanah bapak/ibu sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas. Sertipikat ini sudah by name, sudah milik bapak/ibu,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto menjelaskan, reforma agraria sejatinya membagikan redistribusi sertipikat kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memiliki tanah garapan dalam menjalankan perekonomian.
“Dengan (penyerahan) sertipikat, rakyat kita berikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga bisa dengan tenang menggarap tanah maupun ladangnya,” terangnya.
Sebelumnya, Wagub Steven Kandouw dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa dalam menyelesaikan setiap masalah kemiskinan, Pemerintah Provinsi Sulut terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan ‘breakthrough’ terhadap masalah kepemilikan tanah.
“Maka dari itu, sejak dari awal kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey bersama saya di Sulut, keberpihakkan kita kepada rakyat dalam masalah kepemilikan tanah itu penting,” tutur Steven.
“Kita paling anti terhadap HGU dan semacamnya yang sudah puluhan tahun liar, tidak punya kontribusi apa-apa kepada pemerintah, utamanya rakyat. Malah hanya diperjualbelikan di bawah tangan, hanya individu atau kelompok tertentu yang mendapatkan manfaat,” sambungnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sulut bersama pemerintah daerah di 15 kabupaten/kota se-Sulut telah berkomitmen membantu Kantor BPN di wilayah masing-masing, terkait pengurusan sertipikat tanah termasuk pendampingan terhadap masyarakat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan.
“Terima kasih atas kedatangan Pak Menteri bersama jajaran ke Sulawesi Utara, semoga lewat sertipikat yang telah dibagikan dapat terus memberikan manfaat kepada masyarakat, bahkan hingga para pewaris nantinya,” tutupnya.
Diketahui, diserahkannya Sertipikat Tanah untuk masyarakat Ongkaw sebanyak 762 bidang merupakan hasil dari kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari Tanah Negara Bekas HGU Nomor 3/Ongkaw, atas nama PT. Jastamin.
Adapun Tanah Negara Bekas HGU Nomor 3/Ongkaw sudah bersengketa konflik sejak lama. Upaya-upaya strategis penyelesaian sengketa pun terus dilakukan, dimana salah satu langkahnya yakni melalui kegiatan GTRA Provinsi yang terdiri dari unsur teknis yang ada di Kantor Wilayah BPN Sulut, sertipikat lembaga dan Perangkat Daerah terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Raja Juli Antoni, sejumlah Anggota Forkopimda Provinsi Sulut, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, Anggota Forkopimda Kabupaten Minsel, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut Lutfi Zakaria, serta para pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sulut dan Pemkab Minsel.
(***/Alfrits Semen)