Minahasa, BeritaManado.com – Warga Kabupaten Minahasa bisa mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Melky Lutfi Rumate, Jumat (10/6/2021).
Rumate mengatakan, pelayanan kependudukan di tiap kecamatan dilakukan untuk mengurangi antrean warga yang kerap menumpuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa.
“Sebelumnya pengurusan dokumen kependudukan hanya bisa dilakukan kantor Disdukcapil, tapi sekarang bisa dilakukan disetiap Kecamatan,” ujarnya.
Dikatakannya, semua pelayanan yang sifatnya kependudukan itu bisa diproses di kecamatan, selain pengurusan KTP harus di Disdukcapil.
“Pengurusan dokumen yang bisa dilakukan di Kecamatan antara lain Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan kematian, perubahan nama, perubahan warga, perkawinan serta kartu identitas anak. Selain itu, pengurusan KTP harus di Dinas,” ujar Rumate.
Lanjutnya juga, untuk pengurusan dokumen kependudukan warga bisa langsung dilakukan dengan aparat di Desa atau pihak kecamatan tempat dia domisili.
“Setelah usai pengurusan dokumen di tempat dia tinggal, selanjutnya pihak kecamatan akan membawa berkas warga tersebut ke Dinas Dukcapil.
Setelah itu, Dinas akan memverifikasi berkas warga tersebut, kemudian akan mengembalikan ke Kecamatan,” pungkasnya.
Selain itu, warga Minahasa yang ingin berkoordinasi pengurus dokumen kependudukan, Disdukcapil Minahasa telah menyiapkan layanan secara Online melalui nomor Whatsapp.
(FerdinandRanti)