Airmadidi – Harga ganti rugi lahan tol Manado-Bitung masih juga mendapat penolakan warga.
Terbukti, sosialisasi ganti rugi jalan tol yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah di Kelurahan Airmadidi Bawah, Kamis (6/11/2014) menemui jalan buntu.
Deadlock ini terjadi akibat harga tanah yang ditawarkan oleh panitia pembebasan (ganti rugi) tidak disetujui oleh warga pemilik lahan. Harga yang ditawarkan panitia bervariasi, untuk lahan pertanian produktif Rp100 ribu/m2, tanah kavling Rp125 ribu/m2 dan yang ada di depan jalan Rp150 ribu/m2.
Tim pembebasan atau tim sembilan yang diketuai oleh Edwin Kowaas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulut memberikan kesempatan kepada warga untuk berunding menentukan harga yang akan diminta pada panitia.
Kowaas dalam hal ini berharap kepada warga untuk secepatnya memberikan penawaran. Sebab jika sampai tahun depan masalah pembebasan ini tidak juga selesai maka persoalan ini akan diberlakukan aturan baru.
“Pembebasan tanah ini harus tuntas sampai akhir tahun ini. Untuk tahun depan akan ada peraturan baru. Panitia yang turun akan langsung memverifikasi harga tanah sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika tidak disetujui oleh warga maka uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Airmadidi,” jelas Kowaas.
Terpisah, Lurah Airmadidi Bawah, Maykel M Parengkuan SSTP saat ditemui warga, sepakat akan bertemu kembali pada 14 November pekan depan untuk berunding menentukan harga ganti rugi yang akan diajukan kepada tim sembilan.
Sementara itu Parengkuan juga menjelas, untuk Airmadidi Bawah ada 31 bidang tanah yang sudah diukur, sedangkan 40-an lainnya belum sempat diukur.
Pertemuan sosialisasi ganti rugi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Drs Johanis Rumambi, Assisten II Patrice Tamengkel, Assiten III Wilhelmina Dimpudus, Kepala BPN Minut Herry Mumu serta tim semblan dari PU Provinsi Sulut.(finda)
Airmadidi – Harga ganti rugi lahan tol Manado-Bitung masih juga mendapat penolakan warga.
Terbukti, sosialisasi ganti rugi jalan tol yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah di Kelurahan Airmadidi Bawah, Kamis (6/11/2014) menemui jalan buntu.
Deadlock ini terjadi akibat harga tanah yang ditawarkan oleh panitia pembebasan (ganti rugi) tidak disetujui oleh warga pemilik lahan. Harga yang ditawarkan panitia bervariasi, untuk lahan pertanian produktif Rp100 ribu/m2, tanah kavling Rp125 ribu/m2 dan yang ada di depan jalan Rp150 ribu/m2.
Tim pembebasan atau tim sembilan yang diketuai oleh Edwin Kowaas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulut memberikan kesempatan kepada warga untuk berunding menentukan harga yang akan diminta pada panitia.
Kowaas dalam hal ini berharap kepada warga untuk secepatnya memberikan penawaran. Sebab jika sampai tahun depan masalah pembebasan ini tidak juga selesai maka persoalan ini akan diberlakukan aturan baru.
“Pembebasan tanah ini harus tuntas sampai akhir tahun ini. Untuk tahun depan akan ada peraturan baru. Panitia yang turun akan langsung memverifikasi harga tanah sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika tidak disetujui oleh warga maka uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Airmadidi,” jelas Kowaas.
Terpisah, Lurah Airmadidi Bawah, Maykel M Parengkuan SSTP saat ditemui warga, sepakat akan bertemu kembali pada 14 November pekan depan untuk berunding menentukan harga ganti rugi yang akan diajukan kepada tim sembilan.
Sementara itu Parengkuan juga menjelas, untuk Airmadidi Bawah ada 31 bidang tanah yang sudah diukur, sedangkan 40-an lainnya belum sempat diukur.
Pertemuan sosialisasi ganti rugi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Drs Johanis Rumambi, Assisten II Patrice Tamengkel, Assiten III Wilhelmina Dimpudus, Kepala BPN Minut Herry Mumu serta tim semblan dari PU Provinsi Sulut.(finda)