
Bitung, BeritaManado.com – Tidak banyak yang tahu jika salah satu pemegang hak cipta hologram pada pita cukai tembakau atau rokok adalah warga Kelurahan Donowudu Kecamatan Ranowulu.
Adalah Feybe Fince Goni, warga Kelurahan Danowudu kini berdomisili di Semarang menjadi pemegang hak cipta hologram pita cukai rokok dan menuntut salah satu perusahaan rokok karena menggunakannya tanpa persetujuan.
Dalam siaran persnya, Selasa (11/01/2022), Feybe secara resmi telah mengajukan gugatan ke salah satu perusahaan rokok di Kudus atas dugaan pelanggaran Hak Cipta melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 06 Januari 2022.
Sebagai Pemegang Hak Cipta yang Sah, Feybe menuntut kerugian yang selama 20 tahun atau sejak tahun 1995 salah satu perusahan rokok telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dalam hal mengambil manfaat secara ekonomi atas ciptaan Hologramisasi/Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok.
Feybe menuntut Rp370 miliar atas tindakan perusahaan rokok itu karena telah menempelkan/melekatkan Hologram diatas Pita Cukai Tembakau/Rokok dengan cara Hot Stamping Foil tanpa seijin darinya sebagian Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Kepemilikan hak cipta yang digugat Feybe berdasarkan Pencatatan Ciptaan Nomor EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Itu mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Januari 2021 sebagai mana putusan Nomor 56/PDT.SUS-HKI.CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT. PST,” kata Feybe.
Dirinyapun berharap Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan tuntutannya sesuai Undang-undang RI No. 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA khususnya Pasal 9 ayat 3: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan secara Komersial Ciptaan”.
“Kerugian dimaksud adalah kerugian materiil dan imateriil yang bernilai milyaran rupiah,” katanya.
(***/abinenobm)