BITUNG — Salah-satu persoalan yang diangkat dalam public hearing Pansus I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum yakni biaya bersalin di puskesmas dan rumah sakit. Personil LSM Sakti, Petrus ‘Tole’ Rumbayan mengatakan, terkait retribusi jasa umum untuk biaya persalinan di puskesmas sebesar Rp500 ribu.
“Biaya sebesar ini sudah termasuk mahal. Nah, bila persalinan di puskesmas itu ternyata harus dirujuk ke rumah sakit, berarti akan mengeluarkan biaya double,” kata Rumbayan kepada beritamanado, Rabu (06/04).
Protes dan pernyataan Rumbayan itu mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan Bitung, bahwa pasien bersalin yang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit hanya akan dikenakan satu kali pembayaran.
“Itu pun dibayarkan ke puskesmas kalau pasien tersebut melahirkan di puskesmas. Kalau dirujuk ke rumah sakit dan ternyata pasien melahirkan di rumah sakit maka hanya dibayarkan pada rumah sakit,” kata Direktur RSUD Manembo-nembo, dr Vonny Dumingan,MKes.
Lebih dijelaskannya, jika saat di rujuk ke rumah sakit tapi pasien sudah melahirkan di puskesmas namun perlu ada penanganan atau tindakan medis dari rumah sakit, maka pembayaran yang diberikan kepada rumah sakit yakni tindakan medis yang telah dilakukan.
Sementara itu dalam public hearing, Ketua Pansus I, Ronny Boham bersama anggota Nurdin Duke, Syahfrudin Ahmad Ila, mempersilahkan kepada eksekutif terkait untuk menyampaikan pendapat dan rencana mereka.
Agenda public hearing Senin lalu, selain membahas tentang retribusi jasa umum, juga membahas ranperda tentang retribusi jasa usaha bersama dengan pihak eksekutif terkait serta para stakeholder atau pemangku kepentingan.
Instansi terkait itu antara lain Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Puskesmas, RSUD, para Camat se Kota Bitung , LSM dan warga. (en)
BITUNG — Salah-satu persoalan yang diangkat dalam public hearing Pansus I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum yakni biaya bersalin di puskesmas dan rumah sakit. Personil LSM Sakti, Petrus ‘Tole’ Rumbayan mengatakan, terkait retribusi jasa umum untuk biaya persalinan di puskesmas sebesar Rp500 ribu.
“Biaya sebesar ini sudah termasuk mahal. Nah, bila persalinan di puskesmas itu ternyata harus dirujuk ke rumah sakit, berarti akan mengeluarkan biaya double,” kata Rumbayan kepada beritamanado, Rabu (06/04).
Protes dan pernyataan Rumbayan itu mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan Bitung, bahwa pasien bersalin yang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit hanya akan dikenakan satu kali pembayaran.
“Itu pun dibayarkan ke puskesmas kalau pasien tersebut melahirkan di puskesmas. Kalau dirujuk ke rumah sakit dan ternyata pasien melahirkan di rumah sakit maka hanya dibayarkan pada rumah sakit,” kata Direktur RSUD Manembo-nembo, dr Vonny Dumingan,MKes.
Lebih dijelaskannya, jika saat di rujuk ke rumah sakit tapi pasien sudah melahirkan di puskesmas namun perlu ada penanganan atau tindakan medis dari rumah sakit, maka pembayaran yang diberikan kepada rumah sakit yakni tindakan medis yang telah dilakukan.
Sementara itu dalam public hearing, Ketua Pansus I, Ronny Boham bersama anggota Nurdin Duke, Syahfrudin Ahmad Ila, mempersilahkan kepada eksekutif terkait untuk menyampaikan pendapat dan rencana mereka.
Agenda public hearing Senin lalu, selain membahas tentang retribusi jasa umum, juga membahas ranperda tentang retribusi jasa usaha bersama dengan pihak eksekutif terkait serta para stakeholder atau pemangku kepentingan.
Instansi terkait itu antara lain Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Puskesmas, RSUD, para Camat se Kota Bitung , LSM dan warga. (en)