Tondano, BeritaManado.com — Dua pengecer kupon togel masing-masing R (54) warga Desa Atep Kecamatan Langowan Selatan dan F (41) warga Desa Wognkai Kecamatan Ratahan ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa.
Baik R dan F, keduanya diamankan lantaran diduga menjadi kurir sekaligus pengecer kupon judi togel,masing-masing dengan barang bukti rekapan kupon dan uang tunai dengan total Rp 493.000.
Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendy kepada media mengatakan bahwa tersangka R memiliki rekapan togel dan uang Rp 390.000 dan F rekapan togel serta uang Rp 130.000.
Adapun kronologi penangkapan yaitu yang pertama kali diamankan yaitu R di Desa Wolaang pada Senin (22/10/2018) kemarin sekitar pukul 18.30 WITA saat hendak menuju ke Ratahan Timur untuk mengantar rekapan dan uang hasil penjualan kupon togel.
Dari penangkapan R, polisi melakukan pengembangan hingga Ratahan Timur dan akhirnya diamankan lagi satu orang sebagai pengecer yaitu F.
“Keduanya langsung digiring ke Mapolres Minahasa guna dilakukan penyidikan lebih mendalam. Hal itu dilakukan penyidik untuk mengetahui sejauh mana jaringan para pengecer lainnya. Bukan tidak mungkin hasil pemeriksaan nanti tersangka akan bertambah,” kata Rohendi.
(Frangki Wullur)