Bitung—Sengketa masalah tanah eks HGU PT ASA di Tanjung Merah rupanya semakin meruncing. Pasalnya warga tetap bersikukuh untuk menduduki lahan tersebut kendati saat ini status tanah tersebut belum jelas dan masih sementara berproses di pemerintah pusat.
“Kami tetap akan menduduki tanah tersebut karena sudah sekian lama tidak dimanfaatkan setelah PT ASA tidak memperpanjang pemanfaatan lahan tersebut. Jadi kami harap Pemkot Bitung dan DPRD bisa memberikan rekomendasi,” kata salah satu perwakilan warga adat Manembo-nembo, Rudolf Wantah, Senin (19/3) dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Bitung tentang masalah tanah eks HGU PT ASA di Tanjung Merah.
Ia sendiri meminta agar Pemkot Bitung tidak memaksakan lahan tersebut untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) daripada harus memberikan kepada masyarakat. “Ini harus secepatnya diselesaikan, jangan sampai dikemudian hari kasus Mesuji di Lampung terjadi di Kota Bitung hanya karena pemerintah lebih membela kepentingan pengusaha daripada masyarakat,” tegas Wantah.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bitung, Risman Suhendi SH yang hadir dalam rapat dengar pendapat mengatakan saat ini tanah eks HGU PT ASA tersebut sementara berproses. Dan pihaknya tetap melakukan pengawasan sejauh mana proses tersebut berjalan.
“Saat ini proses tersebut sudah ditangan BPN pusat, dimana pemerintah pusat sementara melakukan upaya untuk mengembalikan tanah tersebut ke negara untuk menjadi tanah negara dan kami masih sementara menunggu,” kata Suhendi.
Asisten I Pemkot Bitung, Fabian Keloh, mengatakan pihaknya sangat mendukung aksi warga yang berkeinginan untuk mengambil alih tanah tersebut. Namun hal tersebut harus melewati proses yang sampai saat ini sementara berproses dipemerintah pusat.
“Mari bersama-sama mendoakan agar proses peralihan ke tanah negara bisa secepatnya berproses. Dan jika memang tanah tersebut milik masyarakat maka Pemkot Bitung siap pasang badan,” kata Kaloh.
Disisi lain, para anggota DPRD Kota Bitung menyatakan mendukung aksi warga untuk menduduki lahan tersebut. Apalagi jika tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat maka pihak DPRD siap untuk memperjuangkannya apapun akibatnya.(en)