Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon dan Ranperda Bangunan Gedung kepada DPRD, Kamis (06/03/2014).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Marthen Manopo SH ini, Eman mengatakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah pasar adalah sebagai upaya pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang ada dan dimiliki dalam peningkatan perekonomian daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah.
“Dengan pengajuan ranperda ini nantinya akan memberi landasan hukum kepada Pemerintah Kota Tomohon dalam mengambil langkah-langkah konkret dan strategis guna memberikan penyertaan modal kepada PD Pasar dan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap LKPD PemerintahKota Tomohon,” terang Eman.
Sementara soal Ranperda Bangunan Gedung di Kota Tomohon yang merupakan acuan khusus instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung dalam menetapkan kebijakan operasional izin mendirikan bangunan gedung, agar juga terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan sesuai dengan fungsinya meliputi tata cara persyaratan, retribusi izin mendirikan bangunan gedung dan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung.
Mengahiri sambutannya, Eman mengharapkan dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan ranperda ini untuk bekerjasama dengan baik sehingga dapat berjalan lancar dan tercapai tujuan yang diharapkan. “Ranperda tersebut kiranya nantinya akan menjadi suatu peraturan daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.