Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (04/04/2017) di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado.
LKPD itu diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba MM.
Walikota mengatakan, penyerahan LKPD tahun 2016 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2 dimana LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Muliaman bahwa LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada empat aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih serta juga memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerjasama dalam artian ‘kerjasama’ memberikan arahan dalam mengawal pemeriksaan keuangan di pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi.
“Kerjasama ini bukan kerjasama membenarkan hal yang salah, tapi memberikan pendampingan dan bimbingan sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi keuangan,” katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Bitung, Audy Pangemanan para kepala daerah se-kabupaten/kota di Sulut serta instansi terkait lainnya.(***/abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (04/04/2017) di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado.
LKPD itu diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba MM.
Walikota mengatakan, penyerahan LKPD tahun 2016 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2 dimana LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Muliaman bahwa LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada empat aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih serta juga memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerjasama dalam artian ‘kerjasama’ memberikan arahan dalam mengawal pemeriksaan keuangan di pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi.
“Kerjasama ini bukan kerjasama membenarkan hal yang salah, tapi memberikan pendampingan dan bimbingan sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi keuangan,” katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Bitung, Audy Pangemanan para kepala daerah se-kabupaten/kota di Sulut serta instansi terkait lainnya.(***/abinenobm)