
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekretaris Ir Siswa Rachmad Mokodongan menyatakan akan menonaktifkan Walikota Kotamobagu bilah nantinya pada masa kampanya tidak mengajukan ijin cuti kampanya pada saat Pemilihan Kepala Daerah.
“Bila ada informasi Walikota tidak akan mengajukan ijin cuti kampanya berarti itu melanggar aturan. Untuk itu Gubernur punya kewenangan menon aktifkan atau menurunkan dia (Walikota/Bupati) dari kampanya,” ujar putra Totabuan ini.
Dia menambahkan, di Sulawesi Utara ini ada beberapa Daerah Kabupaten/Kota di Sulut yang akan melaksanakan Pilkada, diantaranya Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kota Kotamobagu, Minahasa Tenggara (Mitra) dan Sitaro, dan diantara Bupati/Walikota ini, baru Bolmut yang mengajukan ijin cuti kampanya ke Pemprov. (Jrp)