Bitung – Walikota, Hanny Sondakh mengintruksikan pemilik perusahaan di Kota Bitung agar mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).
Mengingat THR menurut Sondakh, sangat membantu para pekerja untuk menyiapkan kebutuhan hari raya. “Semua perusahaan yang ada diwilayah Kota Bitung harus membayar THR sesuai Permenaker Nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” kata Sondakh, Rabu (17/7).
Ia menjelaskan, THR keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
“Jika ada perusahaan yang tidak mengindakan aturan, silakan mengadukan langsung ke Disnakertrans,” katanya.(enk)