Manado – Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut mengakui belum mendengar penyampaian kalau ada informasi pejabat di pemerintahannya sudah ditetapkan tersangka kasus Youth Center oleh Polda Sulut.
“Saya belum dengar, biasanya saya ada penyampaian,” ujar singkat Wali Kota Lumentut pada BeritaManado.com, Senin (22/12/2014) siang.
Terkait juga dengan Dirut PD Pasar Manado yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Manado, Wali Kota Lumentut mempersilakan proses hukum itu.
“Saya tidak melakukan intervensi, saya selalu ingatkan pada aparat kami, jangan sampai saudara bekerja melanggar aturan,” kata Wali Kota Lumentut,
Nah, kalau melanggar aturan dan kemudian oleh para penegak hukum dianggap pelanggaran yang harus di tindaklanjuti dengan sanksi hukum, Wali Kota Lumentut menegaskan dirinya tidak pada posisi mencegah atau mengintervensi.
“O…itu tanggungjawab pribadi. Jadi kalo memang ada, ya…silakan berproses hukum,” tegas Wali Kota Lumentut.
Menanggapi akan di nonaktifkannya bila pejabat berstatus tersangka, Wali Kota Lumentut memilih menunggu sampai punya hukuman putusan tetap.
“Kalo sudah ada putusan hukum tetap, baru melakukan. Jangan kita langsung lakukan begitu. Kalo begitu susah nanti kita disini,” tandas Wali Kota Lumentut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik saat di hubungi BeritaManado.com, mengakui belum bisa berkomentar terkait adanya penambahan tersangka kasus youth center.
“Saya baru pulang dari papua, saya ngga mau berspekulasi, besok saja ya, karna saya baru masuk kantor besok,” kata AKBP Damanik pada BeritaManado, Senin (22/12/2014) sore.
AKBP Damanik pun menegaskan, dalam penetapan status tersangka, tidak harus ada surat pemberitahuan.
“Kecuali kalo di tahan, kalo tersangka ya ngga lah,” tandas AKBP Damanik.
Kajari Manado melalui Kasi Pidsus, Pingkan Gerungan yang menangani kasus PD Pasar Manado, mengakui perkembangan kasus masih berproses dan belum dilakukan penahanan akan tersangka.
Dimana penetapan tersangka, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain, walau belum dilakukan pemeriksaan kepada tersangka.
“Ini masih berjalan berkembang depe penyidikan. Jadi tunggi jo, semua ada waktunya,” tandas Jaksa Pingkan Gerungan. (robintanauma)