Manado – Berdasarkan hasil pertemuan terakhir Komisi Penilai Amdal Provinsi yang mebahas soal Amdal Jalan Tol, masih ada beberapa data dan informasi yang harus dilengkapi oleh pihak pemrakarsa. Khususnya soal peta rencana pembangunan jalan tol tersebut, termasuk memperjelas letak lahan-lahan yang akan dibebaskan, baik itu lahan milik masyarakat maupun lahan yang masih berada dalam kewenangan Departemen Kehutanan.
Soal merahasiakan letak lahan yang akan dibebaskan dengan alasan menghindari intervensi para calo tanah, menurut Walhi Sulut itu sangatlah berlebihan. Pertanyaan dasarnya, apakah Panitia Pembebasan Lahan tersebut sudah dibentuk..?? Kalau mengacu pada aturan, karena ini levelnya adalah provinsi maka panitia tersebut harus dibentuk dengan SK Gubernur agar mempunyai kekuatan hukum.
“Menurut kami bahwa pihak-pihak yang akan terlibat di dalam panitia pembebasan lahan adalah orang-orang yang professional sehingga kemungkinan di intervensi oleh para calo tanah sangatlah minim,” tutur Edo Rakhman.
Walhi Sulut sebagai salah satu anggota komisi penilai amdal provinsi, pada pertemuan terakhir meminta kepada Tim Penyusun Amdal untuk membuat dan melampirkan peta yang lebih detail. Karena diduga kuat bahwa rencana pembangunan tersebut akan memanfaatkan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Departemen Kehutanan. Instruksi Presiden tentang penundaan ijin pada kawasan hutan, baru berjalan setahun dan masih ada waktu setahun lagi untuk tetap tidak mengintervensi kawasan hutan.
“Mengapa peta rencana pembangunan jalan tol tersebut sangat lah penting, karena peta tersebut akan di overlay dengan peta moratorium yang dikeluarkan oleh departemen kehutanan atas instruksi Presiden tersebut, dan justru diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.5 tahun 2012 tentang Jenis Kegiatan yang Wajib Amdal,” tambahnya.
Dari pembahasan terakhir dokumen tersebut, juga masih ada satu wilayah di Kota Bitung yang belum dimasukkan dalam rencana dokumen Amdal tersebut, padahal wilayah tersebut juga sebagai salah satu wilayah yang terkena dampak
pembangunan Jalan Tol.
Walhi Sulut meminta kepada pemrakarsa, dalam hal ini Dinas PU Provinsi agar mengedepankan pembahasan dokumen Amdal tersebut dituntaskan, baru kemudian masuk pada substansi selanjutnya sebagai rangkaian rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol tersebut. (*/edit jry)
Edo Rakhman
Direktur Walhi Sulut
0878 4677 7631