MANADO – Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara adalah institusi yang memegang kunci peranan penting untuk penyelamatan lingkungan di Sulawesi Utara sekaligus sebagai institusi yang menjalankan penuh amanat undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di Sulawesi Utara.
Terlepas dari status hirarki ke-birokrasi-an pemerintahan, kewajiban
menjalankan aturan perundang-undangan dan mengedepankan penyelamatan lingkungan dan kepentingan rakyat adalah menjadi prioritas utama.
Sulawesi Utara seharusnya sudah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis
seperti yang diwajibkan dalam undang-undang, meski masih dalam bentuk draft usulan. Meski sampai saat ini Peraturan Pemerintah terkait KLHS belum
disahkan, tetapi minimal Sulut sudah memiliki draft yang telah dibuat. Paling
tidak, BLH Provinsi Sulut sudah selangkah lebih maju dalam hal melakukan
seleksi terhadap program-program pembangunan di Sulut yang mengedepankan aspek penyelematan lingkungan dan mengutamakan keselamatan dan kepentingan rakyat.
Penyusunan RTRW seharusnya mengacu pada KLHS yang sedianya di leading oleh BLH Provinsi dan melibatkan para pihak. Untuk kemudian menjadi dasar penetapan arah dan model pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Sulut. BLH Provinsi Sulut juga harus lebih ’membuka diri’ untuk melibatkan pihak-pihak lain dalam hal menjalankan aturan-aturan pemerintah untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pandangan WALHI Sulut bahwa kepentingan rakyat tidak boleh dipisahkan dengan kepentingan penyelamatan lingkungan. Hidup rakyat sangat tergantung dengan lingkungan dan sumber daya alam karena itu telah menjadi sumber-sumber kehidupan rakyat sejak dulu hingga kini.
Untuk itu BLH Provinsi betul-betul harus disuport, baik dari segi alokasi
dana pemerintah maupun dari sisi perencanaan yang partisipatif yang semestinya itu telah terimplementasi dalam RPJP maupun RPJM Provinsi Sulut. Tidak ada satupun rakyat Sulut yang akan menolak program pembangunan pemerintah, selama program tersebut melewati prosedur-prosedur yang telah diwajibkan oleh undang-undang dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan rakyat Sulawesi Utara.
MANADO – Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara adalah institusi yang memegang kunci peranan penting untuk penyelamatan lingkungan di Sulawesi Utara sekaligus sebagai institusi yang menjalankan penuh amanat undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di Sulawesi Utara.
Terlepas dari status hirarki ke-birokrasi-an pemerintahan, kewajiban
menjalankan aturan perundang-undangan dan mengedepankan penyelamatan lingkungan dan kepentingan rakyat adalah menjadi prioritas utama.
Sulawesi Utara seharusnya sudah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis
seperti yang diwajibkan dalam undang-undang, meski masih dalam bentuk draft usulan. Meski sampai saat ini Peraturan Pemerintah terkait KLHS belum
disahkan, tetapi minimal Sulut sudah memiliki draft yang telah dibuat. Paling
tidak, BLH Provinsi Sulut sudah selangkah lebih maju dalam hal melakukan
seleksi terhadap program-program pembangunan di Sulut yang mengedepankan aspek penyelematan lingkungan dan mengutamakan keselamatan dan kepentingan rakyat.
Penyusunan RTRW seharusnya mengacu pada KLHS yang sedianya di leading oleh BLH Provinsi dan melibatkan para pihak. Untuk kemudian menjadi dasar penetapan arah dan model pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Sulut. BLH Provinsi Sulut juga harus lebih ’membuka diri’ untuk melibatkan pihak-pihak lain dalam hal menjalankan aturan-aturan pemerintah untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pandangan WALHI Sulut bahwa kepentingan rakyat tidak boleh dipisahkan dengan kepentingan penyelamatan lingkungan. Hidup rakyat sangat tergantung dengan lingkungan dan sumber daya alam karena itu telah menjadi sumber-sumber kehidupan rakyat sejak dulu hingga kini.
Untuk itu BLH Provinsi betul-betul harus disuport, baik dari segi alokasi
dana pemerintah maupun dari sisi perencanaan yang partisipatif yang semestinya itu telah terimplementasi dalam RPJP maupun RPJM Provinsi Sulut. Tidak ada satupun rakyat Sulut yang akan menolak program pembangunan pemerintah, selama program tersebut melewati prosedur-prosedur yang telah diwajibkan oleh undang-undang dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan rakyat Sulawesi Utara.