Manado – Pernyataan Wakil Ketua DPD I KNPI Sulut soal calon ketua KNPI Manado dalam Musda yang bakal dihelat akhir November nanti haruslah mereka yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Manado sangat tidak beralasan sama sekali. Hal ini disampaikan oleh Oklen Waleleng, tokoh pemuda di Minahasa.
“Dalam AD/ART PO tidak mengatur tentang KTP domisili. Tapi yang diatur adalah dukungan dari pimpinan kecamatan dan organisasi kepemudaan,” ucap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa ini, Selasa (6/11).
Waleleng menambahkan, walaupun calon dalam Musda tersebut mempunyai KTP sebagai orang Manado tapi jika tidak ada dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan PK itu baru tidak bisa dicalonkan sama sekali. “Semua bisa dicalonkan tanpa dibatasi yang punya KTP Manado asal memenuhi syarat,” ucapnya.
“Paling penting jiwa dan semangat Sumpah Pemuda 1928 ada dalam setiap masing-masing calon. Pemuda atau calon ketua KNPI harus terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ucap Ketua KNPI Minahasa ini.
Sebelumnya Walintukan mengatakan supaya calon ketua KNPI Manado harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Manado.
“Kalau tidak ber-KTP Manado berarti dia tidak mengerti soal kebutuhan pemuda di daerah ini. Saya menilai siapapun calon tersebut harus memahami dan mengerti soal Kota Manado,” ucap salah satu Korwil KNPI Sulut untuk Manado, Senin (5/11).
Walintukan mengutarakan selain itu calon Ketua KNPI harus punya kemauan untuk membangun Manado terlebih khusus pemuda. “Syarat lainnya ia harus menghormati dan menghargai Pimpinan DPD KNPI Sulut dan para seniornya. Ini hanya pemikiran saja,” tukasnya.(cci)