Manado – Akhirnya DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara mengambil tindakan tegas yakni sanksi organisasi berupa diberhentikannya CL dari kepengurusan di DPC GAMKI Manado.
“Arahnya sudah jelas sama, CL diberhentikan dari DPC GAMKI Manado,” kata Ketua DPD GAMKI Sulut Meidy Tinangon.
Sebagai organisasi yang berjiwa pelayanan, GAMKI pun mendorong agar CL mendapat pelayanan pastoral dan rehabilitasi hingga pulih. Meski begitu, proses hukum yang menyertainya tak boleh diabaikan.
“Hal ini merupakan bagian semangat pembebasan dalam pelayanan GAMKI. Disamping itu, GAMKI tetap mendorong proses hukum yang berkeadilan untuk kasus ini, sesuai regulasi yang berlaku di negara hukum Indonesia,” ujar mantan Ketua GMKI Tomohon ini.
Sementara itu, kepada BeritaManado.com, Sekretaris MPO GAMKI Rivay H Rompas mengatakan, GAMKI Sulut meminta polisi terbuka mengungkap kasus CL ke publik termasuk para pengguna narkoba yang ditangkap bersama CL.
“GAMKI Sulut meminta pihak kepolisian untuk terbuka mengungkap kasus ini, termasuk mengungkap semua terduga pengguna narkoba yang ditangkap pada saat yang hampir bersamaan dengan CL dan disampaikan kepada masyarakat,” tegas Rivay. (srisurya)
Baca juga: