Manado – Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Manado untuk serius menuntaskan tunggakan temuan yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulut.
Pasalnya, hingga kini baru 62,84 persen temuan yang ditindaklanjuti SKPD sehingga diharapkan sampai akhir tahun 2016 ini sisa tunggakan bisa diselesaikan.
“Saya berharap tunggakan-tunggakan temuan di SKPD dapat diselesaikan secepatnya. Sekarang ini, baru 62 persen diselesaikan. Memang, temuan-temuan ini merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya tidak hanya saat pemerintahan saya dan Pak Mor,” tegas GSVL, saat membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di iBis Hotel Meeting Room, Kamis (22/9/2016).
Menurutnya, pelaksanaan Larwasda ini sangat penting untuk menuju pada pemerintahan yang bersih dan taat aturan.
“Gelar pengawasan daerah ini sangat penting diikuti, agar kita bisa mengetahui posisi dinas atau badan terkait beban tugas yang tertunda yakni temuan-temuan yang direkomendasikan BPK RI. Kita diberikan tugas untuk mengelola pemerintahan dalam bingkai taat pada aturan yang berlaku,” kata Vicky.
Pemkot Manado, lanjutnya, bertekad untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP) dua kali, namun, perlu dukungan seluruh SKPD dengan menindaklanjuti tunggakan temuan yang direkomendasikan BPK-RI.
“Tekad kami pemerintah Kota Manado bisa mendapatkan WTP dua kali. Saya yakin ini bisa berlanjut jika semakin hari temuan-temuan dan persoalan di SKPD bisa dikurangi,” tukasnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPkP) Perwakian Sulawesi Utara (Sulut) Sihar Panjaitan Ak MM menegaskan perlu adanya komitmen dari aparatur pemerintah untuk mewujudkan good governance dan clean goverment serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Perlu komitmen dari pemerintah untuk anggaran pembangunannya bagi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi karena tanggung jawab kita kepada Tuhan,” tandas Panjaitan.
Hal senada disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Auditorat I BPK-RI Ida
irawati SE MAP dimana menurutnya, akumulasi temuan dari 2005 yang direkomendasikan BPK-RI harus diselesaikan karena berimplikasi pidana dan terancam penjara dan denda ratusan juta.
“Saya hanya minta adanya komitmen untuk menyelasaikan itu,” pungkasnya. (***/srisurya)