
Tomohon, Beritamanado.com– Lantaran diduga melakukan aksi penghadangan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, tujuh pria diamankan Tim Buser Polres Tomohon.
Kasus tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 18.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, ketujuh terduga pelaku adalah warga Kota Tomohon.
“Enam terduga pelaku yakni, R (22), C (20), J (22), D (37), B (43), dan S (39), diamankan sekitar tiga jam usai kejadian, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya berinisial LC (41), diamankan di wilayah Kota Bitung pada hari Kamis (23/2),” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis petang.
Korban penghadangan dan penganiayaan ini adalah seorang anggota Polri berpangkat Aipda, warga Kota Tomohon, yang bertugas di Polres Minahasa Selatan.
Kejadian berawal ketika mobil yang dikemudikan korban nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan terduga pelaku S. Lalu terjadi adu mulut antara korban dengan S, dan aksi penghadangan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Situasi kembali normal setelah korban memberitahukan bahwa ia adalah anggota Polri. Namun saat korban akan melanjutkan perjalanan, dicegat oleh C yang berboncengan sepeda motor dengan LC
“Terduga pelaku LC turun dari sepeda motor kemudian melemparkan batu yang dipegangnya ke arah kepala korban dan kena di bagian pelipis kanan, hingga mengakibatkan luka sobek. Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri. Korban lalu mendapatkan perawatan di R Bethesda Tomohon,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Tim Buser Polres Tomohon yang menerima informasi kejadian, bergegas mendatangi TKP.
“Dalam penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku, kemudian menangkap enam dari tujuh terduga pelaku saat sedang berpesta miras di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Sedangkan LCP telah meninggalkan lokasi tersebut beberapa saat sebelum tim datang,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat penangkapan dan pemeriksaan di lokasi pesta miras tersebut, salah satu terduga pelaku yakni C, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya. Keenam terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan.
“Tim Buser Polres Tomohon selanjutnya melakukan pengembangan untuk memburu LC hingga kemudian ditangkap di wilayah Kota Bitung. Penangkapan ini juga turut dibantu oleh Tim Resmob Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat akan ditangkap, LC berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kakinya. LC lalu juga diamankan di Mapolres Tomohon.
“Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tomohon,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Informasi diperoleh menyebutkan, LC merupakan residivis kasus pembunuhan di Tomohon dan Bitung, juga terlibat beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di Tomohon.
Deidy Wuisan