
Manado, Beritamanado.com– Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado Temanggung menangkap terduga pelaku pencabulan dengan korban sesama jenis di Manado, Selasa (7/2/2023).
Korban seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun sebut saja Putra (bukan nama sebenarnya) asal Kecamatan Mapanget Kota Manado. Sedangkan pelaku pria dengan inisial J (35) asal Kelurahan Buha Kota Manado.
Dugaan Tindak asusila sesama jenis ini diketahui terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 WITA di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS, kepada Beritamanado.com membenarkan perihal kasus ini.
“Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Bravo ROTR dipimpin Ipda Maria Rurupadang berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur,” ungkap Sugeng, Selasa (7/2/2023).
Respon cepat Tim Bravo ROTR berhasil menangkap pelaku hanya berselang 3 jam usai dilaporkan.
Dirangkum berdasarkan keterangan Polisi, kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban Putra untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.
Namun ditengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.
Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan.
Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana remaja 13 tahun tersebut kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan cara (*maaf) mengihisap kemaluan milik korban.
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tak lama setelah korban dan keluarga melapor, dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolresta Manado,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan