Manado – Wacana pengabungan Bagian Protokol dengan Bagian Humas dan Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara oleh beberapa kalangan Akademisi serta serta kalangan Birokrat disambut baik oleh Kepala Biro Organisasi Provinsi Sulut Lynda Watania. Ia menyatakan hal itu sah-sah saja dan sangat didukung dengan peraturan yang berlaku selama hal itu dianggap efektif untuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
“Biro Organisasi melihat dari PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah itu bisa-bisa saja, karna peraturan itu mengisyaratkan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri terlebih organisasinya sendiri berdasarkan kebutuhan daerah, sesuai dengan batas-batas yang diatur oleh Peraturan pemerintah. Dari Biro Organisasi sendiri terkait hal ini kami menunggu teknis tupoksi ini dari Biro Pemerintahan dan Biro Umum, kalau ada keingginannya seperti ini itu bisa diusulkan ke Tim organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Utara untuk dikaji lebih lanjut,” kata Watania.
Menurut pertimbangannya sebagai aparat yang melakukan teknis OPD di pemerintah Provinsi Sulut bahwa ketiga unsur ini adalah yang tidak boleh dipisahkan satu dengan yang lainnya dalam rangka menunjang kinerja dari pada pimpinan daerah, karna tiga tugas ini adalah erat kaitannya. Hal ini bisa dilakukan demi kepentingan yang sangat penting guna kelancaran penyesuaian-penyesuaian uraian-uraian tugas pokok dan fungsi bisa langsung dikaji tanpa melalui Perda dan hanya melalui keputusan Gubernur.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil, ia mengatakan “bisa-bisa saja hal itu dilakukan, tapi yang paling penting itu adalah orangnya yang ada disitu. Jadi kalau kita merobah-robah itu, lebih baik yang paling penting orangnya yang melaksanakan itu kalau dia menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, sehinggah dalam organisasi bagaimanapun yang menentukan adalah manusiannya disitu atau SDMnya, tapi bisa-bisa saja kalau dia memungkinkan digabung,” ujarnya. (jrp)