Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

by Jenly Wenur
Selasa, 13 Mei 2025, 11:43 am
in Berita Utama
A A
  • 2shares
Vanny Loupatty.

Manado, BeritaManado.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, secara resmi melaporkan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak lain ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Voucke dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut organisasi.

Laporan tersebut telah teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 15.42 WITA.

Voucke Lontaan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PWI Sulut namun telah diberhentikan, dilaporkan atas tindakan yang dianggap mencoreng marwah organisasi.

Ia bersama rekan-rekannya diketahui mengeluarkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 dan melantik pengurus PWI Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), meskipun status kepengurusan mereka telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

“Ini bentuk penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum. Tindakan mereka itu sangat merugikan PWI secara institusional,” tegas Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, Senin (12/5/2025).

Dalam laporannya, Maemossa mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang menyebut bahwa barang siapa membuat atau memakai surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara.

IPTU Wahyudi, perwira yang menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.

“Kasus ini sedang kami pelajari. Semua alat bukti dan keterangan saksi akan kami dalami untuk menilai unsur pidananya,” ujarnya kepada wartawan.

Selain dugaan pemalsuan surat, Voucke Lontaan dan kawan-kawan juga terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring.

Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp750 juta.

Pasal 310 dan 311 KUHP pun menjadi landasan tambahan terkait unsur fitnah dan penghinaan.

Lebih jauh, Maemossa menyebut kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika terbukti bahwa Voucke Lontaan menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan sesuatu dengan cara tipu muslihat.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah empat tahun penjara.

“Saya tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan PWI. Mereka semua sudah dipecat dari kepengurusan. Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan, silakan melapor ke pihak berwajib. Kami siap menjadi saksi yang memberatkan mereka,” tegas Maemossa.

PWI Sulut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini guna menghindari pembelahan internal organisasi yang dapat membingungkan masyarakat.

“Marwah organisasi harus dijaga dan dihormati oleh setiap insan pers di manapun berada,” pungkas Maemossa.

(***/jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Pemalsuanpenyalahgunaan atributpolda sulutpwi sulutvanny loupattyVocke Lontaanwahyudi

Berita Terkini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.