
Manado, BeritaManado.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, secara resmi melaporkan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak lain ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Voucke dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut organisasi.
Laporan tersebut telah teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 15.42 WITA.
Voucke Lontaan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PWI Sulut namun telah diberhentikan, dilaporkan atas tindakan yang dianggap mencoreng marwah organisasi.
Ia bersama rekan-rekannya diketahui mengeluarkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 dan melantik pengurus PWI Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), meskipun status kepengurusan mereka telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
“Ini bentuk penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum. Tindakan mereka itu sangat merugikan PWI secara institusional,” tegas Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, Senin (12/5/2025).
Dalam laporannya, Maemossa mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang menyebut bahwa barang siapa membuat atau memakai surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara.
IPTU Wahyudi, perwira yang menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.
“Kasus ini sedang kami pelajari. Semua alat bukti dan keterangan saksi akan kami dalami untuk menilai unsur pidananya,” ujarnya kepada wartawan.
Selain dugaan pemalsuan surat, Voucke Lontaan dan kawan-kawan juga terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring.
Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp750 juta.
Pasal 310 dan 311 KUHP pun menjadi landasan tambahan terkait unsur fitnah dan penghinaan.
Lebih jauh, Maemossa menyebut kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika terbukti bahwa Voucke Lontaan menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan sesuatu dengan cara tipu muslihat.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah empat tahun penjara.
“Saya tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan PWI. Mereka semua sudah dipecat dari kepengurusan. Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan, silakan melapor ke pihak berwajib. Kami siap menjadi saksi yang memberatkan mereka,” tegas Maemossa.
PWI Sulut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini guna menghindari pembelahan internal organisasi yang dapat membingungkan masyarakat.
“Marwah organisasi harus dijaga dan dihormati oleh setiap insan pers di manapun berada,” pungkas Maemossa.
(***/jenlywenur)