
Manado – Pasca penetapan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulut yang memenangkan gugatan Vonny Aneke Panambunan (VAP) agar dapat diakomodir dalam pencalonan dirinya di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sulut, tampaknya membuat kegelisihan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulut, ironisnya kepanikan tersebut merambah juga ke komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini terungkap dari pernyataan ketua komisi I, John Dumais saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (07/07/10), kemarin. “Kami menghormati usaha VAP untuk berusaha agar terakomodir di Pemilukada Sulut, hanya saja semuanya kembali lagi nantinya keaturan yang berlaku,” ujar Dumais.
Dumais juga berang soal VAP yang nantinya terakomodir, pasalnya dapat mengganggu jalannya Tahapan Pemilukada yang sementara berlangsung, tak hanya itu anggaran Pemilukada juga akan bertambah,
“Inilah masalah seriusnya, Mau ambil anggaran dimana lagi? Oleh karenanya komisi I mendesak agar KPUD tetap konsisten dalam melanjutkan tahapan Pemilukada yang sementara berlangsung. “Kami juga akan memanggil hearing komisi I untuk memperjelas persoalan ini.
Pernyataan Dumais mendapat dukungan dari ketua Fraksi Partai Golkar, Eddyson Massengi, dan ketua Fraksi Partai Demokrat, Edwin Lontoh. “Putusan PTUN VAP belum final, mengingat KPUD akan melakukan banding. Oleh karenanya kami juga ikut mendesak KPUD agar tetap konsisten bekerja menjalankan tahapan
Pemilukada,” (IS)