Airmadidi – Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut di Manado, Senin (11/4/2016).
LKPD tersebut adalah laporan keuangan masa pemerintahan yang lama, yakni masa kepemimpinan Bupati Sompie Singal dan Penjabat Bupati Herry Rotinsulu.
Pasalnya, Bupati Panambunan sebagai Kepala Daerah terpilih, baru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, setelah dilantik tanggal 17 Februari 2016.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Molik Daerah (BPKBMD), Robby Parengkuan menjelaskan beberapa catatan dalam laporan tersebut seperti masa penyelengggaran pemerintahan dan administrasi keuangan.
Parengkuan menambahkan, ada empat kriteria yang memungkinkan Penkab mendapatkan opini dari BPK RI. Yaitu harus sesuai standar sistem akutansi pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual, pegungkapan yang cukup atau memadai, ketaatan peraturan dan perundang-undangan, serta pengendalian internal. “Jika ini terpenuhi kita bisa mendapatkan opini WTP, kalau tidak dibawahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait catatan yang disampaikan yang disebut-sebut oleh Bupati Panambunan, menurutnya itu menyangkut soal aset dan juga tuntutan ganti rugi (TGR).
“Intinya jangan sampai ada yang fiktif, dan transaksi harus diungkapkan dengan cukup, jangan sampai timbul tanda tanya lagi,” tandasnya.(findamuhtar)