Ketua Panwas Kota Tomohon Ritha Kambong SH.
TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Pengawas (Panwas) Kota Tomohon melansir, dari jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kota Tomohon berjumlah 71.460 pemilih, terdapat sekitar 500-an pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ya, hal tersebut berdasarkan laporan dari PPL dimana jumlah tersebut terdapat data ganda, telah meninggal dunia serta sudah di atas 5 tahun berada di luar Tomohon,” ungkap Ketua Panwas Kota Tomohon Ritha Kambong SH, kepada sejumlah wartawan, Senin (14/9) kemarin.
Pihaknya, kata Kambong, demi kelancaran Pilkada di Kota Tomohon akan melakukan pendataan dan pengecekan pemilih. “Kami melakukan sistem name by name serta addres by addres agar data yang didapat benar-benar valid dan sesuai realita di lapangan,” katanya. (ray)