TIM PEMENANGAN Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi Lengkong (VAP-Jo) SAAT MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN DI KPU MINUT.
Airmadidi-Tim pemenangan pasangan Calon Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi Lengkong (VAP-Jo) tampaknya harus bekerja keras selama empat hari terakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) memberi batas waktu kepada VAP-Jo untuk melengkapi berkas pendaftaran Pilkada hingga 3 Agustus mendatang yang belum dimasukkan dalam pendaftaran beberapa waktu lalu.
Ini diakui Ketua Tim Kampanye VAP-Jo Denny Sompie SE. “Kami sudah membuat pernyataan bersama KPU Minut untuk menyelesaikan berkas-berkas ini paling lambat tanggal 3 Agustus. Jadi sekarang, tim sedang bergerak cepat,” ujar Sompie, Kamis (30/7/2015).
Berkas-berkas tersebut diantaranya Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon bupati, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melampirkan bukti pengumuman, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (untuk Wakil Bupati), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, tanda terima penyampaian SPTTP dan tanda bukti, surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk calon wakil bupati, perbaikan alamat calon bupati.
“Semua berkas tersebut harus lengkap paling lambat tanggal 3 Agustus. Jika tidak, pasangan VAP-Jo tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada Minut selanjutnya,” kata Ketua KPU Minut Fredriek Sirap.(Finda Muhtar)