Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minut

VAP-Jo Dideadline 3 Agustus

by Finda Muhtar
Kamis, 30 Juli 2015, 08:47 am
in Minut
A A
  • 13shares

Vap jo mendaftar

TIM PEMENANGAN Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi Lengkong (VAP-Jo) SAAT MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN DI KPU MINUT.

 

Airmadidi-Tim pemenangan pasangan Calon Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi Lengkong (VAP-Jo) tampaknya harus bekerja keras selama empat hari terakhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) memberi batas waktu kepada VAP-Jo untuk melengkapi berkas pendaftaran Pilkada hingga 3 Agustus mendatang yang belum dimasukkan dalam pendaftaran beberapa waktu lalu.

Ini diakui Ketua Tim Kampanye VAP-Jo Denny Sompie SE. “Kami sudah membuat pernyataan bersama KPU Minut untuk menyelesaikan berkas-berkas ini paling lambat tanggal 3 Agustus. Jadi sekarang, tim sedang bergerak cepat,” ujar Sompie, Kamis (30/7/2015).

Berkas-berkas tersebut diantaranya Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon bupati, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melampirkan bukti pengumuman, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (untuk Wakil Bupati), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, tanda terima penyampaian SPTTP dan tanda bukti, surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk calon wakil bupati, perbaikan alamat calon bupati.

“Semua berkas tersebut harus lengkap paling lambat tanggal 3 Agustus. Jika tidak, pasangan VAP-Jo tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada Minut selanjutnya,” kata Ketua KPU Minut Fredriek Sirap.(Finda Muhtar)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 13shares
Tags: Joppi Lengkongminahasa utaraminutPilkada Minutvonnie Anneke Panambunan
Please login to join discussion

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.