Amurang — Vanda Sarundajang, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mewanti-wanti kepada pihak sekolah, guru ataupun komite untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua atau wali murid dan siswa.
Menurutnya yang harus diawasi adalah kemungkinan terjadinya pungli disaat pembagian beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pemerintah di Sulawesi Utara (Sulut).
“Karena siswa adalah tunas harapan masa depan bangsa kita. Saya pikir pemerintah harus bergerak aktif mengawasi proses pembagian program tahunan Presiden Jokowi. Serta segera bertindak cepat dan tegas jika mendapat laporan dari warga tentang adanya pungutan liar di sekolah,” tegas Vanda Sarundajang, dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (3/12/2019) di Manado.
Legislator PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Sulut ini memastikan, lewat Komisi X DPR RI akan tetap berjuang untuk alokasi PIP di Sulawesi Utara yang sudah bergulir sejak 2017 untuk 20-an ribu siswa, bisa terasa hingga ke pelosok desa.
Vanda Sarundajang mengharapkan agar pihak sekolah rajin mengirim data terkini ke Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk siswa-siswa yang layak dan berhak mendapatkan PIP.
“Karena praktek pungli untuk PIP sangsi hukumnya berat dan dunia pendidikan kita harus bersih, akuntabel, dan transparan,” tandas Vasung, sapaan akrab legislator Dapil Sulut ini.
Dirinya menegaskan, dunia pendidikan harus menjadi contoh penerapan integritas dan wilayah bebas praktik korupsi dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini.
VaSung sebagai anggota DPR RI, juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar penerima PIP harus terima 100 persen. Dimana untuk SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000 dan SMA/SMK Rp 1.000.000.
(***/rds)