
Manado, BeritaManado.com — Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Vanda Sarundajang (VaSung), menekankan kepada pihak sekolah maupun oknum siapa pun untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini ditegaskan VaSung, melalui Torry Kojongian, selalu koordinator PIP jalur aspirasi VaSung se-Sulawesi Utara, Minggu (12/2/2023), menyikapi selentingan kabar akhir-akhir ini, di mana terdapat laporan akan dugaan terjadinya pungutan oleh oknum yang mengaku mengurus PIP.
Secara tegas VaSung menyatakan akan menindak sesuai hukum yang berlaku, jika kedapatan ada terjadi pemotongan Dana PIP.
“Ada laporan dari pihak orang tua dan wali murid bahwa telah terjadi pungutan oleh pihak sekolah maupun oknum yang mengaku mengurus PIP. Ibu Vanda Sarundajang telah menegaskan, tidak akan segan-segan menggunakan fungsi pengawasannya sebagai anggota DPR RI, untuk melaporkan pihak sekolah yang telah melanggar aturan tersebut,” ungkap Torry Kojongian.
Menurut Torry, sesuai dengan aturan pencairan dana PIP kepada siswa melalui pihak perbankan dengan mendapatkan surat keterangan dari sekolah sebagai penerima PIP.
Sementara untuk penerima PIP ada 2 (dua) jalur usulan, pertama lewat jalur sekolah yang disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah dan kedua melalui jalur pemangku kepentingan atau biasa disebut sebagai jalur aspirasi sesuai Dapodik sekolah.
Adapun dalam pencairan dana tersebut harus dipastikan akan sampai ke tangan penerima tanpa ada potongan-potongan dari pihak sekolah atau oknum siapa pun, di mana untuk tingkat SD Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK Rp1.000.000.-
Selanjutnya secara aturan pencairan anggaran data penerima PIP berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui usulan sekolah dan usulan aspirasi dengan syarat-syarat pengusulan Kemendikbud yang disinkronisasikan dengan data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) atau DTKS.
“Siswa usulan penerima PIP yang telah memiliki kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan secara sistem ditetapkan sebagai yang layak menerima setiap tahunnya, tanpa perlu diusulkan kembali,” jelasnya.
Sedangkan setiap penerimaan berdasarkan SK Kemendikbud oleh pihak sekolah, harus membuat surat keterangan sebagai penerima untuk pengantar sebagai bukti data yang menyatakan bahwa siswa tersebut benar berasal dari sekolah tersebut.
Lanjut dalam penerimaan dananya tidak boleh diwakili, kecuali siswa yang belum dewasa atau usia SD atau SMP dapat diwakili oleh orang tua.
“Dalam pengusulan PIP jalur pemangku kepentingan atau aspirasi masyarakat lewat anggota DPR RI Komisi X Vanda Sarundajang dari Fraksi PDI Perjuangan akan dilakukan penginputan pengusulan tahap pertama pada bulan April 2023, untuk pencairan pada bulan Agustus 2023,” tambah Torry.
(***/jenly)