Ratahan – Meski secara jelas telah menyalahi Permendagri 59 tahun 2007 dan PP 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2014, dimana KUA-PPAS sudah harus mendapat kesepakatan Pemkab dan DPRD paling lambat Juli 2013, Pemkab Mitra lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2014 pada rapat paripuran DPRD, Senin (26/8).
Selain menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Perhitungan Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), TAPD yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki didampingi para asisten dan pejabat SKPD, juga mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pedoman dan Tatacara Perijinan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Dalam pemandangan umum dan pendapat akhir, 5 fraksi di DPRD menerima dan menyetujui usulan penyampaian dua Ranperda untuk dibahas pada tingkatan pembahasan selanjutnya. Diterimanya usulan Ranperda ini dikarenakan sangat krusial bagi percepatan pembangunan ekonomi, yang kesemuanya ikut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Mitra.
“DPRD sebagi representasi wakil rakyat sangat mendukung sekaligus memberi apresiasi atas usulan Ranperda ini,” ujar Kabag Humas DPRD Mitra Djelli Waruis, mengutip pernyataan pimpinan dewan. (rulan sandag)