MANADO – Penghentian pengerjaan Ringroad II oleh kontraktor Korea ternyata disebabkan ulah beberapa pemilik tanah yang notabene pengusaha besar asal Sulut yang menaikan secara sepihak harga ganti rugi tanah. Pihak DPRD Sulut mempertanyakan sikap nasionalisme oknum-oknum tersebut, bahkan lebih tegas ketua komisi 2 Drs Steven Kandouw menyebut mereka sebagai penjahat-penjahat tanah.
“Tuntutan ganti rugi sepihak ini saya dengar dari Dinas PU dan Balai Besar Bina Marga. Ini sangat mengganggu proses pembangunan infrastruktur utamanya pembangunan jalan lingkar ini. Saya mempertanyakan rasa nasionalisme oknum-oknum pengusaha ini. Jika perlu, usir mereka karena jelas-jelas ini merupakan kejahatan pertanaham, bahkan mungkin mereka inilah diduga mafia-mafia tanah,” tukas Kandouw kepada wartawan, Senin (21/11) siang tadi.
Lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, uang rakyat yang telah terakumulasi termasuk anggaran pembebasan lahan atas dasar kesadaran masyarakat membangun melalui sarana infrastruktur untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat coba dihalangi segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi.
“Saya kira sikap seperti ini harus dilawan. Pada saat pemerintah dan masyarakat gencar-gencarnya membangun daerah, justru ulah oknum-oknum seperti ini menjadi hambatan proses pembangunan yang diidam-idamkan kita bersama,” pungkasnya. (jry)