Sebab, bisa saja pada umur 58 tahun jika tidak lagi dipercayakan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati menjabat sebagai kepala dinas atau badan alias nonjob, maka dengan sendirinya pejabat yang bersangkutan langsung diproses pensiun. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa, saat dihubungi BeritaManado.com, Kamis (13/2/2014).
Menariknya dalam ketentuan ASN ini, tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan atau masa pensiun. Jadi saat seorang pejabat tak memegang jabatan khususnya untuk eselon II pada umur 58 tahun, maka langsung diproses pensiun. Aturan ini juga bagi pejabat eselon II sangat tergantung kepada bupati. Karena jika tidak lagi diberikan job pada usia tersebut, secara otomatis langsung dipensiunkan.
Sementara itu, pengamat pemerintahan dan politik Sulawesi Utara DR Ferry Liando menyatakan, salah satu sebab dikeluarkan kebijakan tentang perpanjangan usia pensiun ini, sesuai UU nomor 5 tahun 2014, adalah untuk memberikan kesempatan kepada pejabat yang telah memiliki pengalaman birokrasi untuk tetap berkarir.
“Selama ini banyak pejabat eselon II masih produktif dan kreatif diberhentikan karena ketentuan pensiun, padahal mereka seharusnya diberi kesempatan untuk mengabdi lebih baik lagi,” ungkap Liando
Lanjut dia, dampak dari ketentuan pensiun sebelumnya, muncul pejabat baru tapi minim pengalaman. “Saya berharap dengan kebijakan baru ini kepala daerah tetap didukung oleh pejabat-pejabat berpengalaman,” kata dia lagi.
Liando menambahkan, jika ada pejabat yang diberhenikan oleh kepala daerah tapi pejabat yang bersangkutan belum mencapai 60 tahun, idealnya memang perlu diproses pension. Hal ini dimaksudkan agar terjadi penghematan anggaran daerah untuk membiayai gaji dan tunjangan jabatan dari pejabat yang bersangkutan. (Sanly Lendongan)