
Bitung – Upaya jajaran Polres Bitung untuk mengamankan pelaku penikaman terhadap Rahman Sanusi (42) warga Kelurahan Wangurer Utara tanggal 22 Mei 2017 lalu akhirnya membuahkan hasil.
Jum’at (22/09/2017) sore, JG alias Jems (33) warga Kecamatan Madidir berhasil dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Afrizal Rachmat Nugroho SIK, penangkapan Jems sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/238/V/2017/Sulut/Res-Bitung tertanggal 20 Mei 2017 tersebut langsung ditindak lanjuti satuan Reskrim Polres Bitung.
“Kurang lebih empat bulan melakukan pengembangan untuk memburu tersangka, Tim Tarsius Polres Bitung akhirnya berhasil mengamankan Jems tanpa perlawanan di Sitaro,” kata Afrizal, Senin (25/09/2017).
Saat diamankan kata dia, tersangka mengakui perbuatannya dan kini sudah berada di tahanan Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
“Dia masih sementara diperiksa hingga kini,” katanya.
Sementara itu, Jems menganiaya Rahman mengalami luka robek di bagian tangan kanan dan panggungnya kemudian melarikan diri.(abinenobm)