Manado – Maraknya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kelurahan se-kecamatan Malalayang, membuat Myku Monginsidi SH Camat Malalayang Berang.
Camat Malalayang melalui Sekretaris Camat Hendrie SC Lumapow SH, kepada wartawan Senin (19/10/09) kemarin. Menegaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tidak ada pungutan dalam setiap pengurusan HO serta KTP di kelurahan.
“Pungutan hanya ada di kecamatan dan itupun resmi karena masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya Lebih lanjut Hendrie merincikan, pungutan untuk pengurusan ijin usaha bertetangga atau lebih dikenal pengurusan HO dikenakan biaya sebesar Rp 22.750,- selain itu tidak ada, dan itu langsung masuk PAD.
Sedangkan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp 15.000,- dan Kartu Keluarga (KK) dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,-. “Jadi, tidak ada pungutan di kelurahan, berdasarkan Perwako,” tukasnya (IS)