Manado – Masyarakat tak perlu repot mengunjungi berbagai instansi untuk melakukan pengurusan ijin. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Manado, Drs Harke Tulenan MSi, menyebut ada 75 jenis perijinan yang ditangani pihaknya.
“Itu sesuai aturan pemerintah pusat dan Perwako 21/2013, jadi kalau dulu harus lintas dinas untuk urus perijinan sekarang langsung di satu atap,” katanya pada beritamanado, Jumat (13/9).
Harke mencontohkan pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (pencaker) atau AK1 yang dulunya diurus ke Dinas Tenaga Kerja kini sudah di BP2T. Demikian juga 3 jenis non perijinan lainnya dari instansi itu. Juga termasuk SITU/HO untuk perijinan usaha dan IMB untuk infrastruktur.
“Paling lama melakukan pengurusan sepekan dan 5 hari untuk SITU dan HO sementara IMB maksimal 3 minggu,” katanya. (ady putong)