Airmadidi – Persoalan ketenagakerjaan (Naker) di Indonesian tak bakal habis diperbincangkan, termasuk di Minahasa Utara (Minut). Apalagi menyangkut nasib para pekerja, banyak perusahaan di Minut yang mengabaikan instruksi pemerintah soal upah pekerja.
Buktinya, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu, PT BSU yang beroperasi di Desa Lilang Kecamatan Kema, Minut.
Dari informasi, tercatat puluhan pekerja yang sudah bekerja di atas tiga bulan di perusahaan tambang batu tersebut hanya menerima upah Rp1 juta per bulan.
Parahnya lagi, mereka-mereka ini dengan bobot kerja yang beresiko pun tidak difasilitasi asuransi berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batu Andesite Minut, Noke Paat langsung angkat bicara.
Ditegaskan Noke, perusahaan yang berada atau beroperasi di wilayah Minut harus mematuhi aturan yang berlaku, yang dikeluarkan pemerintah setempat sebagaimana mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerjaan.
“Para pekerja harus diberi upah sesuai instruksi atau SK Gubernur Sulut, yakni UMP Rp2.400.000. Atau paling tidak harus diatas Rp2 juta, plus bonus-bonus lain,” sebut mantan legislator Minut ini.
Disisi lain, Tonaas Brigade Manguni (BM) Minut menyangsikan pengontrolan dinas terkait, sebut saja dinas ketenaga kerjaan setempat.
“Saya yakin perihal ini tidak diketahui Dinas Tenaga Kerja Minut. Jika ini yang terjadi, perlu dipertanyakan kinerja pimpinan SKPD dimasud,” sindir Tonaas sapaan akrab Noke Paat.
Terkait perihal ini, Tonaas berharap agar dinas tenaga kerja pro aktif dalam pengawasan, agar perusahaan tidak mengabaikan nasib karyawannya.(findamuhtar)