Akankah kecakapan Harley Ai Mangindaan dalam memimpin kota Manado akan berkahir lantaran surat izin dari Unsrat?
Manado – Mencuatnya figure Harley Ai Mangindaan sebagai calon Wali Kota Manado pada Pilkada Manado akhir tahun 2015, sesuai peraturan perundang-undangan, Mangindaan harus mendapatkan izin dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), mengingat kapasitasnya masih tercatat sebagai PNS dengan profesi Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unsrat Prof DR Ellen Kumaat melalui juru bicaranya Hezky Kolibu menegaskan hingga kini Unsrat belum memberikan izin. “Rektor belum mengeluarkan surat izin atas nama Harley Ai Mangindaan, mengingat belum ada surat permohonan izin atas nama yang bersangkutan masuk ke Unsrat,” tegas Kolibu kepada BeritaManado.com
Saat ditanyai apakah Unsrat bakal merestui Mangindaan maju Pilkada Manado, Kolibu mengatakan pada dasarnya Rektor Unsrat terbuka terhadap civitas akademika Unsrat yang ingin terjun ke dunia Politik.
“Rektor amat terbuka terhadap Civitas Akademika yang ingin maju ke Pilkada, bila berkompeten dan cakap intelektualnya pasti akan mendapatkan dukungan, namun harus melalui ketentuan yang berlaku,” tukas Kolibu.
Akankah polemik surat izin Unsrat membuat Mangindaan terjegal?, saat dimintai tanggapannya Direktur Eksekutif Sulut Political Institute (SPI) Melky Pengemanan, SIP mengatakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.
“Terjegalnya langkah Harley Mangindaan di Pilkada Manado, karena surat izin dari Rektor Unsrat bisa saja, namun kemungkinannya kecil. Karena di era demokerasi seperti sekarang ini hak Politik setiap warga negara tak dapat seenaknya dipasung, termasuk hak Politik Mangindaan. Akan tetapi kemungkinan bisa tejadi sebaliknya bilamana Unsrat memandang kecakapan ilmu pengetahuan dari Mangindaan amat dibutuhkan Unsrat dalam hal ini profesinya sebagai Dosen,” tukas Pangemanan. (risat)