Sangihe, BeritaManado.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tabukan Utara (Tabut) mengamankan seorang laki-laki berinisial L (34), pelaku pencurian, warga desa Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tersangka L ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tabut, pada hari Selasa, (17/3/2020) sekitar pukul 19.00 wita, berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyelidikan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tabut, Aipda M Hendra Dachlan SH.
Menurut Kanit Hendra Dachlan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dirumah korban lelaki H, pada hari Sabtu, (7/3/2020) sekitar pukul 03.00 wita dini hari, di desa Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara.
“Setelah Surat Perintah Penangkapan diterbitkan oleh Unit Reskrim Polsek Tabut, kami langsung bergerak ketempat yang berdasarkan informasi yang menunjukkan keberadaan tersangka di kebun milik Tarono, di desa Pempalaraeng Kecamatan Kendahe yang selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Tabut untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kanit Hendra Dachlan.
Kanit Hendra Dachlan mengatakan, sesuai keterangan dari korban H, pada hari Kamis, (5/3/2020) sekitar pukul 18.30 wita, korban bersama istrinya keluar dari rumah/kios milik korban yang bertempat di desa Tarolang, dan menuju rumah orang tua korban di desa Kalurae, Kecamatan Tabukan Utara, karena saat itu korban dalam kondisi kurang sehat.
Kemudian pada hari Sabtu, (7/3/2020) sekitar pukul 09.00 wita, korban kembali pulang kerumah/kios miliknya.
“Sesampainya dirumah, korban langsung membuka gembok di pintu depan rumah, dan setelah masuk, korban terkejut karena biji buah pala A yang sudah kering yang disimpan dalam karung ukuran 40 (empat puluh) Kilogram dan biji buah pala jatuh sebanyak 10 (sepuluh) kilogram yang korban letakan di atas lantai dekat pintu depan sudah tidak ada,” jelasnya lagi.
Lanjut Dachlan, korban segera menuju dapur dan melihat senter kepala merk E-light 10 watt, warna hitam dan carsnya warna putih yang korban gantung di dinding belakang/dapur serta flashdisk yang masih terpasang di CD juga hilang.
Saat itu korban merasa rumah korban telah mengalami kecurian namun korban heran saat itu gembok di pintu depan rumah dan pintu dapur serta jendela tidak mengalami rusak dan saat itu korban menemukan sendok yang sudah patah terletak di atas kardus.
“Setelah itu korban pun menyampaikan kepada teman dan keluarga korban bahwa rumahnya mengalami kecurian dan mulai mencari tahu pelakunya.
Sampai akhirnya, pada hari Minggu, (8/3/2020) korban diberitahukan oleh Hasyim Harindah, Kepala Lindongan (Pala) I, desa Tarolang, bahwa pada hari Jumat, (5/3/2020) sekitar pukul 20.00 wita bahwa tersangka L terlihat melewati depan rumah korban,” ungkap Kanit Dachlan.
Pala Harindah bertanya ke tersangka L mau kemana, kenapa sudah berkeringat, dan dimana motor kamu ? lalu dijawab oleh tersangka motornya sedang dipinjam oleh anak lelaki Lukman Sonde.
“Setelah dicek ternyata anak dari Lukman Sonde yang bernama Muhajir Sonde tidak pernah meminjam motor kepada tersangka L,” sambungnya.
Kanit Dachlan menuturkan, sesuai keterangan saksi Muktar Maharil, pada hari Sabtu, (7/3/2020) tepatnya malam hari, saksi Maharil melihat senter kepala yang mirip sekali dengan milik korban.
Saksi Maharil merasa curiga karena dirinya sering berada dirumah korban
“Senter kepala mirip milik korban sedang dipegang Lukman Sonde.
Setelah dicek ternyata senter kepala tersebut milik tersangka L yang dipinjam oleh Lukman Sonde.
Mengingat peritiwa pencurian tersebut, saksi Maharil segera menyampaikan apa yang dilihatnya pada korban, dan korban pun langsung melapor ke pihak Polsek Tabut,” tandas Kanit Dachlan
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tabut melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakukanya adalah L.
Adapun Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, sebagai tahanan titipan Polsek Tabut
(Erick Sahabat)