Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Ungkap Kejanggalan Kasus Adelin Lis, Pakar Hukum Sarankan Ajukan PK

by Sri Surya
Sabtu, 11 November 2023, 15:27 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 1share
Anotasi putusan Adelin Lis

Jakarta, BeritaManado.com — Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis disarankan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Usulan itu disarankan Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, MH dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Diskaz Coffe, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Keduanya menilai ada kekeliruan hakim  di saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus ilegal logging atau penebangan liar.

“Dia dituduh melakukan ilegal loging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap,” ungkap Sadino.

Dia menambahkan, di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi dan biayanya juga sudah dibayarkan.

Sementara di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Namun, terdakwa lainnya diputus bebas, yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.

“Padahal kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama,” papar Sadino.

Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.

Sebab, Adelin Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas.

Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Tapi ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi ada kontradiksi,” papar Suparji.

Oleh sebab itu Suparji mendorong agar Adelin Lis mengajukan PK yang kedua.

Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.

“Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi,” paparnya.

Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum.

Hal itu karena dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa perbuatan Adelin Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.

“Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar,” pungkasnya.

Diketahui,, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis.

Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika.

Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tapi ditolak.

Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Adelin LisMahkamah Agungpenebangan liar

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.