TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA kembali mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 61 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada kepala pimpinan PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SKB, PKBM, LKP di Kota Tomohon.
Adapun bunyi edaran tersebut yakni, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), maka sebagai wujud percepatan penanganan dalam upaya pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan Satuan Pendidikan bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SKB, PKBM, LKP melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah diperpanjang selama 18 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.
2. Ujian Nasional (UN)
a) UN Tahun 2020 dibatalkan;
b) dengan dibatalkanya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan
c) dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A program Paket B dan program Paket C akan ditentukan kemudian
3. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring (dalam jaringan/online) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b) belajar dari rumah selain mengikuti kurikulum juga mamperhatikan pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19;
c) aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah
d) bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
4. Sebagaimana anjuran belajar di rumah, maka dianjurkan juga siswa untuk bermain di rumah masing-masing dengan pengawasan orang tua.
5. Selama siswa melaksanakan pembelajaran di rumah maka sekolah melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah masing-masing dan menyiapkan sarana penunjang kesehatan seperti tempat cuci tangan (wastafel) sesuai kebutuhan sekolah dan keperluan dalam pencegahan pandemi COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan.
6. Masing-masing sekolah sesuai kemampuanya melakukan pengembangan media pembelajaran daring (dalam jaringan/online)
7. Kepala sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pembelajaran daring (dalam jaringan/online) yang dilakukan oleh guru dan siswa melalui teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi ZOOM Cloud Meetings, yang dapat diunduh dari Play Store (Android) atau App Store (iOS), dengan panduan sebagai berikut :
a) Download aplikasi ZOOM Cloud Meetings melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS):
b) buat akun dengan email masing-masing dan masuk ke dalam aplikasi dengan email tersebut:
c) tambahkan admin sebagai kontak anda, dengan cara pergi ke “Contacts”, tekan tombol tambah kontak (kanan atas aplikasi), “Add a Contact” dengan memasukan email admin:[email protected]. Cara kedua menambahkan admin sebagai kontak dengan klik link: https://bit.ly/zoomdikbudtmh: dan
d) setelah berhasil menambahkan admin sebagai kontak, akun yang terdaftar akan diundang ke dalam “Channer” (Group Diskusi) dalam aplikasi untuk melakukan pertemuan secara online melalui video conference yang sudah dijadwalkan.
(ReckyPelealu)