Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh beberapa organisasi buruh meminta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulut . Pasalnya, UMP yang berlaku saat ini sekitar Rp 1 juta tidak memadai lagi.
Namun menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Boyke Rompas SH beberapa waktu lalu mengatakan, usulan menaikan UMP Sulut itu sudah ditampung. Usulan tersebut ada yang terlalu tinggi. Karena itu, pihaknya bersama lembaga keupahan di Sulut nantinya akan menetapkan UMP.
Rompas mengatakan “Sekitar Rp 1.050.000/bulan. Ini sudah termasuk tinggi dibandingkan daerah lain. Pemerintah tidak mau merugikan tenaga kerja dan pengusaha. Jadi kita akan tetapkan UMP yang masuk akal.”
Hal berbeda ditanggapi sekretaris Provinsi Sulut Ir. Rachmad Mokodongan diruang kerjanya Jumat (21/10) pekan lalu yang mengatakan bahwa belum ada penetapan UMP saat ini karna pihak Pemprov akan mengkaji lebih dalam terkait masalah ini. Ada beberapa yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi untuk menaikan UMP antara lain akan dilihat dengan inflasi serta dengan indikator ekonomi.
“Berdasarkan input dari lima organisasi itu (buruh) kita akan lihat dengan inflasi, kita akan lihat dengan indikator ekonomi,” ujar Mokodongan. Ia menambahkan kemungkinan UMP akan dirilis pada bulan Desember 2011 dan besarannya disekitaran Rp. 1.200.000 “UMP kita akan rilis pada bulan Desember, jumlahnya sekitaran itu (Rp.1.200.000).” (jrp)