Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bakal menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu sebesar Rp 1,9 Juta.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Mitra Drs Robby Sumual, Selasa (19/11).
“Saat ini kami tinggal menunggu pemberitahuan dari pihak Pemprov tentang UMP tersebut. Dan yang pasti untuk UMK Mitra sendiri akan disesuaikan dengan UMP Sulut sebesar Rp 1,9 Juta,” terang Sumual. (Rulan Sandag)